Bisakah Menunaikan Umroh untuk Orang yang Sudah Wafat? Ini Hukum dan Syarat Badal Umroh

Kategori : Religi & Edukasi, Kilas Hikmah, Ditulis pada : 17 Juni 2026, 09:24:25

Kehilangan orang tercinta, seperti orang tua atau kerabat dekat yang sudah wafat, sering kali meninggalkan rasa rindu yang mendalam. Tak jarang, terbesit keinginan di dalam hati untuk memberikan hadiah terbaik bagi almarhum atau almarhumah berupa pahala ibadah, salah satunya dengan mengumrohkan mereka.

Di dalam syariat Islam, konsep menggantikan atau mewakilkan ibadah umroh untuk orang lain ini dikenal dengan istilah Badal Umroh. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum melakukan badal umroh bagi orang yang sudah meninggal dunia? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah?

Hukum Badal Umroh untuk Orang yang Wafat

Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum melakukan badal umroh untuk orang yang sudah wafat adalah boleh (mubah) dan sah.

Landasan hukum ini disamakan dengan ibadah haji (qiyas), di mana dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Bukhari, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu berkendara untuk berhaji. Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Ya, berhajilah untuknya." Begitu pula jika seseorang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya ia sudah mampu namun belum sempat menunaikannya, maka ahli warisnya disunnahkan atau bahkan diwajibkan (jika berupa wasiat/nazar) untuk membadalkannya.

Pahala dari badal umroh ini, insya Allah, akan mengalir langsung dan menyempurnakan catatan amal kebaikan bagi almarhum atau almarhumah di alam kubur.

4 Syarat Sah Melaksanakan Badal Umroh

Agar ibadah badal umroh yang diniatkan untuk orang yang sudah wafat bernilai sah di mata syariat, terdapat beberapa persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak keluarga maupun orang yang mengemban amanah tersebut:

  1. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Umroh untuk Dirinya Sendiri Ini adalah syarat yang paling utama dan mutlak. Seseorang tidak boleh mengumrohkan orang lain jika ia sendiri belum pernah melaksanakan ibadah umroh untuk dirinya sendiri. Jika dipaksakan, maka umroh tersebut otomatis akan jatuh sebagai umroh pribadi bagi si pelaksana, bukan untuk orang yang didelegasikan.
  2. Satu Kali Umroh Hanya untuk Satu Orang Badal umroh tidak bisa digabungkan untuk beberapa orang sekaligus dalam satu waktu perjalanan ihram. Satu orang pelaksana (muthawif atau kerabat) hanya boleh meniatkan ibadah badal umroh untuk satu jiwa almarhum/almarhumah saja dalam satu kali rangkaian rukun umroh (Tawaf, Sa'i, Tahallul).
  3. Mendapat Izin dari Ahli Waris Pelaksanaan badal umroh harus didasarkan atas persetujuan atau izin resmi dari pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, terutama jika biayanya diambil dari harta peninggalan almarhum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa amanah ibadah ini benar-benar berjalan secara transparan dan berkah.
  4. Pelaksana Memahami Rukun dan Wajib Umroh Orang yang ditunjuk sebagai pengganti haruslah sosok yang amanah, sehat secara fisik, serta memahami dengan sangat baik fikih ibadah umroh. Ia wajib melaksanakan seluruh rukun umroh dengan sempurna dari miqat hingga tahallul tanpa ada yang terlewat.

Membadalkan umroh bagi orang tua atau keluarga yang telah tiada merupakan salah satu bentuk bakti (birrul walidain) tertinggi yang bisa diupayakan oleh seorang anak maupun kerabat. Melalui badal umroh, kita tidak hanya mengirimkan doa, melainkan juga mempersembahkan pahala ibadah yang agung keharibaan Allah SWT atas nama mereka.

Sumber :
https://islam.nu.or.id/ 
https://bpkh.go.id/publikasi/ 
https://rumaysho.com/
https://era.id/lifestyle/

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id